Home Keuangan dan Bisnis Peminjam Meninggal Dunia, Apakah Hutang Lunas?

Peminjam Meninggal Dunia, Apakah Hutang Lunas?

Jika peminjam meninggal dunia, apakah hutang yang dipinjam lunas? Cari tahu jawabannya di artikel ini, yuk!

2420
0
SHARE

Sekalipun tidak diinginkan, berhutang kepada pihak pemberi pinjaman memang kerap dilakukan oleh banyak orang. Entah itu, digunakan untuk keperluan usaha dengan mengambil pinjaman usaha atau mengambil KPR untuk mendapatkan rumah idaman yang sudah lama diimpikan. Meskipun begitu, mungkin ada satu pertanyaan yang terlintas di benak Anda, apabila peminjam dana tersebut meninggal dunia apakah hutang lunas atau nantinya dibebankan kepada ahli waris yang dituliskan pada saat pertama kali meminjam uang?

pelunasan uang jika peminjam meninggal
source : uang teman

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda bisa membaca ulasan yang kami jelaskan berikut ini. Yuk, simak! (dikutip dari: moneysmart.id)

  1. Hutang kredit kendaraan bermotor. Seperti yang kita ketahui, hutang banyak sekali jenisnya. Namun, khusus untuk hutang dalam bentuk kredit kendaraan bermotor ini, biasanya pihak leasing memiliki hak penuh untuk menarik kembali kendaraan tersebut apabila debitur meninggal dunia. Akan tetapi, aturan ini bisa berubah jika Anda membuat surat perjanjian dengan pihak leasing, dipengaruhi jaminan fidusia yang tidak diketahui notaris, serta memiliki asuransi kendaraan bermotor. Patut diingat, pada saat Anda membuat perjanjian dengan pihak leasing, baiknya jangan lewatkan satu poin pun. Takutnya, nanti malah merugikan keluarga yang ditinggalkan.
  2. Hutang cicilan KPR. Selain kendaraan bermotor, hutang cicilan kredit pemilikan rumah atau biasa disingkat dengan KPR pun patut untuk diperhatikan. Lantaran, jenis cicilan ini berlaku hingga puluhan tahun, sehingga bukan tidak mungkin jika debitur meninggal dunia sebelum hutang lunas. Apabila terjadi kondisi seperti ini, biasanya utang cicilan dibayarkan oleh pihak keluarga atau ahli waris yang sudah ditunjuk ketika akad. Namun, aturan ini bisa berubah jika;
  • Pembayaran hutang cicilan KPR lancar dan debitur memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris bisa langsung melakukan klaim kematian dan nantinya cicilan dianggap sudah lunas.
  • Membayar cicilan selalu lancar akan tetapi tidak memiliki asuransi jiwa, biasanya ahli waris harus membayar lunas cicilan tersebut.
  • Jika cicilan tanpa asuransi dan terjadi penunggakan, maka pihak ahli waris harus membayar semua tunggakan yang dilakukan oleh debitur. Tapi, bila punya asuransi ahli waris cukup membayar cicilan saja.
  1. Hutang credit card. Bagaimana dengan cicilan kartu kredit atau credit card? Beda dengan sebelumnya, jika Anda memiliki cicilan pada kartu kredit biasanya pihak bank melakukan penagihan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh debitur. Namun, cicilan ini bisa habis apabila nasabah memiliki program perlindungan, seperti sakit kritis, risiko kematian, cacat sementara, dan lain sebagainya.

Itulah beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh peminjam. Semoga bermanfaat, ya! –SH–