Home Otomotif Ini Dia Syarat Lampu Kendaraan Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012 Tentang...

Ini Dia Syarat Lampu Kendaraan Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan!

Sebelum memodifikasi lampu kendaraan Anda, alangkah baiknya pelajari dulu syarat dan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

1555
0
SHARE

Bagi Anda yang senang memodifikasi kendaraan, lampu pastinya sering menjadi item yang dipertimbangkan untuk diganti. Entah itu untuk kendaraan roda empat atau bahkan truk angkutan barang, mengubah lampu pastinya akan membuat eksterior kendaraan menjadi semakin ciamik. Namun demikian, apakah Anda tahu bahwa ada peraturan yang mengatur soal lampu kendaraan? Jadi, sebelum memodifikasi lampu, baiknya Anda kenali dulu peraturannya.

syarat lampu kendaraan
source : kompas otomotif

Sekadar informasi, regulasi tentang lampu kendaraan ternyata sudah ada dalam peraturan pemerintah, lho. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 23, seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, menyebutkan bahwa syarat-syarat lampu kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
  2. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
  3. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  4. lampu rem berwarna merah;
  5. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
  6. lampu posisi belakang berwarna merah;
  7. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
  8. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
  9. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  10. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
  11. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai peraturan jumlah lampu, posisi pemasangan, kapan harus digunakan, hingga pengaturan untuk lampu-lampu lain seperti lampu kabut, lampu rem, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk menggunakan lampu yang bisa mengganggu pengguna jalan lain atau menggunakan warna selain yang sudah disebutkan di atas.

Oleh sebab itu, sebelum memodifikasi lampu, mempelajari semua pasal yang tertuang dalam peraturan tersebut merupakan hal yang bijak. Ada baiknya Anda memahami peraturan dulu agar tak salah nantinya. Semoga membantu!