Home Asuransi Telat Bayar Premi Asuransi, Risiko Ini Menunggu Anda!

Telat Bayar Premi Asuransi, Risiko Ini Menunggu Anda!

Ini dia beberapa risiko yang didapat bila Anda telat membayar premi asuransi!

1050
0
SHARE
beberapa risiko yang didapat jika telat membayar premi asuransi
source : okezone ekonomi

Memiliki asuransi kesehatan yang bagus memang memberikan sejumlah manfaat, baik untuk diri sendiri maupun keluarga tercinta. Namun, jangan hanya fokus menilai bagus dan tidaknya asuransi kesehatan. Sebagai nasabah yang baik, Anda patut mentaati setiap peraturan yang ada dalam polis. Alangkah baiknya jangan sampai Anda menunda pembayaran premi asuransi, ya. Mengapa? Yap, jika lupa, maka beberapa risiko ini menunda Anda, berikut di antaranya: (source: hellosehat)

  1. Status keanggotaan ditangguhkan sementara. Memiliki asuransi tentu memiliki kewajiban membayar premi setiap bulannya. Biasanya, premi yang dibayar ini bergantung pada seberapa besar polis tanggungan yang diambil pada saat pertama kali membuat asuransi, semakin besar polis tentu jumlah premi yang dibayar perbulannya akan semakin besar pula. Nah, apabila premi ini tidak dibayar, nantinya status keanggotaan Anda akan ditangguhkan sementara. Kalau status ditangguhkan, tentunya Anda tidak akan bisa menggunakan asuransi ketika diperlukan. Untuk itu, jangan sampai lupa membayar premi asuransi agar status keanggotaan tidak ditangguhkan.
  2. Status keanggotaan langsung diblokir. Tidak hanya ditangguhkan, jika Anda tidak membayar premi asuransi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan, maka siap-siap saja status keanggotaan asuransi Anda langsung diblokir oleh pihak asuransi. Ini berdasarkan pada ketentuan polis standar AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), di mana pembayaran premi asuransi harus lunas dalam waktu 30 hari apabila melebihi dan terus menunggak secara otomatis status keanggotaan pun diblokir. Oleh sebab itu, pastikan untuk membayar selalu premi asuransi Anda, ya.
  3. Anda bisa terkena denda. Berdasarkan Peraturan Presiden No 28. Tahun 2016 yang dikutip melalui hellosehat, batas maksimal telat membayar asuransi adalah 30 hari. Jika melebihi waktu tersebut, maka Anda pun akan terkena denda. Biasanya, denda yang harus dibayar adalah 2,5 % dari total biaya premi x dengan jumlah tunggakan Anda. Angka ini tentu tidak sedikit, kan? Karena itulah bayarlah premi asuransi Anda tepat waktu jangan pernah menundanya!

Itulah sejumlah risiko yang didapat apabila Anda telat membayar premi asuransi. Semoga bermanfaat! –SH–